Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kerjasama Penjaminan Mutu Pendidikankegiatan

Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sri Rakhmawanti, S.E., M.M.

Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mendorong berbagai program pengembangan budaya mutu sekolah secara merata selain menguatkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di sekolah, juga melakukan penguatan kapasitas pemerintah daerah (tim penjaminan mutu pendidikan daerah/TPMPD) dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) ke seluruh wilayah di DKI Jakarta. LPMP Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan fasilitasi pengembangan budaya mutu sekolah melalui SPME dengan melaksanakan bimbingan teknis SPME. Kegiatan Bimtek SPME dimaksudkan untuk memberikan penguatan kepada tim penjaminan mutu pendidikan daerah dan sekolah dalam melakukan pengembangan budaya mutu pendidikan yang bermuara pada terwujudnya siswa yang berkepribadian unggul dan berprestasi.

Kegiatan Bimtek SPME berlangsung selama 4 hari dari tanggal 3 – 6 November 2020, peserta terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berjumlah 44 orang, pengawas dan kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK berjumlah 92 orang, dengan output yang diharapkan adalah (1) perangkat Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPMPDM) yang akan digunakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk membina sekolah melakukan penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Panduan Pembinaan SPMI, Panduan Implementasi SPMI di sekolah, Panduan Monev SPMI dan Program Kerja TPMPD, dan (2) pemahaman TPMPD dan TPMPS terhadap perubahan paradigma baru akreditasi dan penilaian pembelajaran/assesmen nasional.

Pada kesempatan ini, Kabid SMP – SMA Bapak Dr. Muhammad Husin, M.Pd yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan suatu keniscayaan yang harus terus dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai SNP. Beliau menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan bukan hanya sebatas dokumentasi, tetapi implementasi yang nyata yang terus dipelihara sehingga saat dilakukan penilaian eksternal seperti akreditasi, sekolah siap dan hasilnya memang sesuai kondisi yang nyata bukannya baik dalam penilaian semata.

Selanjutnya Kepala LPMP DKI Jakarta Bapak Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd dalam arahannya mempertegas kebermanfaatan melakukan penjaminan mutu pendidikan. Beliau menyampaikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu antara lain (1) mengetahui keunggulan dan kelemahan capaian 8 SNP sekolah, sehingga dapat diidetifikasi hal-hal yang perlu segera diperbaiki dan menyiapkan hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan, (2) dapat dengan tepat menyusun program peningkatan mutu yang diperlukan karena memiliki data nyata kondisi sekolah, (3) dapat menyusun alokasi anggaran dengan mudah karena sudah memiliki data kebutuhan program peningkatan mutu yang diperlukan sehingga anggaran yang disusun tepat sasaran, (4) secara bekerja menjadi terstruktur, terarah, terukur, dan terdokumentasi, sehingga memudahkan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan, (5) budaya mutu sekolah secara bertahap terwujud dan nampak pada aktivitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan (6) lebih mudah dalam mempersiapkan akreditasi karena dokumentasi penyelenggaranan pendidikan dan capaiannya terorganisasi dengan baik.

Pakar Pendidikan Dr. Martadi, M.Sn Ketua Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Universitas Surabaya dan Dewan Pendidikan Kota Surabaya dalam materinya “Peran Penjaminan Mutu Pendidikan dalam Membangun Sekolah Unggul” menyampaikan bahwa anak merupakan subyek dalam pembelajaran sehingga perlu dipahami karakteristik anak dalam belajar. Dengan memahami karakteristik anak belajar, sekolah mampu mendesain pembelajaran yang bermakna. Selanjutnya Pak Martadi mengupas merdeka belajar yang sekarang ini menjadi kebijakan Mendikbud sesungguhnya bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia menyatakan bahwa “…kemerdekaan hendaknya dikenakan terhadap cara anak berpikir, yaitu jangan selalu dipelopori, atau disuruh mengakui buah pikiran orang lain, akan tetap biasakan anak-anak mencari sendiri segala pengetahuan dengan menggunakan pikirannya sendiri. Anak pada dasarnya mampu berpikir untuk menemukan suatu pengetahuan..”

Kemudian Pak Martadi mempertegas bahwa sekolah unggul di masa pandemi dan akan datang adalah sekolah yang menerapkan hybrid/blended learning. Sekolah unggul akan memberi siswa berbagai alternatif pilihan belajar dari guru yang disukai dalam penyampaian materi karena tersedianya video-video pembelajaran dari guru yang dapat siswa pilih. Sekolah unggul perlu mengembangkan life skill yang sesuai dengan kearifan lokal wilayah, sehingga anak siap untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Saat ini, di era dirupsi teknologi, guru tidak hanya harus menguasai pedagogi saja akan tetapi harus juga menguasai heutagogi untuk dapat menghadirkan pembeljaran yang bermakna bagi anak.

Diakhir penyampaian materinya, disampaikan bahwa untuk menjadi sekolah unggul, tim sekolah perlu didukung oleh berbagai pihak dalam rangkaian kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..