Bimbingan Teknis Pengembangan Instrumen Evaluasi Program
Laili Rachmah, S.Psi.
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana termuat dalam amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja, dimana evaluasi terhadap keberhasilan/efektifitas sebuah program lembaga merupakan salah satu bagian dari evaluasi kinerja.
Dalam membangun ZI-WBK, sebagaimana yang diarahkan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, LPMP Provinsi DKI Jakarta memperkuat dengan 5 strategi, yaitu: komitmen, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi (monev) serta manajemen media, dimana monitoring dan evaluasi terhadap setiap layanan yang diberikan merupakan kunci untuk selalu melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karena itu, berbagai jenis instrumen evaluasi telah disusun dan digunakan untuk mengukur dan mendukung keberhasilan suatu program kegiatan. Namun selama ini kriteria dalam penyusunan instrumen ini belum sepenuhnya diyakini sesuai dengan kaidah dan ketentuan dalam pembuatan instrumen sehingga kebutuhan adanya bimbingan teknis mengenai pengembangan instrumen evaluasi sangat diperlukan.
LPMP Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Instrumen Evaluasi Program pada tanggal 21, 22 dan 28 Juni 2021 secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri 46 peserta terdiri dari unsur Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Fungsional Umum/pelaksana. Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha, Ibu Rina Harjanti, S.Si, M.Pd, yang memberikan pengarahan bahwa untuk kegiatan ini bertujuan untuk mereviu pengetahuan peserta mengenai instrumen evaluasi program, kemudian peserta diharapkan dapat mengidentifikasi instrumen apa yang diperlukan untuk mengukur keberhasilan suatu program, sebagai bentuk pelaksanaan akuntabilitas yang meliputi tahapan kinerja, evaluasi kegiatan lembaga yang harus dilaporkan secara rutin dan zona integritas dapat melakukan monitoring di setiap kegiatan lembaga.
Dosen Universitas Negeri Semarang yaitu Prof. Dr. Ani Rusilowati, M.Pd selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan teori dan prinsip dalam pengembangan instrumen, sekaligus mengingatkan agar saat ingin mengembangkan instrumen harus membuat kisi-kisi instrumen terlebih dahulu. Informasi yang diberikan ini merupakan bekal berharga bagi peserta dalam kegiatan tersebut. Untuk menguatkan pemahaman peserta, sejumlah 14 orang fasilitator internal juga dilibatkan untuk membimbing peserta menyusun berbagai instrumen yang tepat dan mereviunya untuk mengukur keberhasilan suatu program. Para Fasilitator ini terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Para Koordinator Fungsi, unsur Widyaprada, Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Fungsional Umum/Pelaksana.
Pada kegiatan ini, tersusun berbagai jenis instrumen diantaranya yaitu: Subbag Tata Usaha diperoleh Instrumen Kepuasan Pelanggan Internal, Tim SPI-SPIP menghasilkan Instrumen Pengawasan dan Pemantauan, Fungsi Pemetaan Mutu dan Supervisi dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan menyusun Instrumen Evaluasi Program Pemetaan Mutu dan Supervisi, Fungsi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan menghasilkan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Dampak, dan Fungsi Sistem Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi menghasilkan Instrumen Evaluasi Pengembangan SIM, Evaluasi Media Cetak dan Media Sosial.
Dengan hasil tersebut, LPMP Provinsi DKI Jakarta telah menghasilkan instrumen evaluasi program sekaligus telah melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai di tahun ini sesuai amanah Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.