Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara
Irni Wulandari, S.Pt.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. LPMP Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki aset yang cukup banyak sehingga diperlukan pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melihat betapa strategisnya posisi BMN dalam tata kelola instansi pemerintah dalam mewujudkan good governance, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan tata kelola BMN yang dilakukan secara terus menerus. Karena itulah LPMP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN, yang dilaksanakan tanggal 9 s.d 12 Desember 2020, yang bertempat di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang, Jawa Barat.
Kegiatan diikuti oleh 42 orang peserta yang merupakan pegawai LPMP Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan melalui kombinasi daring dan luring. Dalam pembukaan secara daring, Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta, Moch. Salim Somad, S. Kom., M.Pd., mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa berkomitmen dalam menjaga dan mengelola aset dengan efektif dan efisien sehingga LPMP Provinsi DKI Jakarta menjadi satker 3 T dalam tata kelola BMN yaitu: Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.
Untuk meningkatkan pengetahuan seluruh peserta dalam tata kelola BMN, maka beberapa narasumber diundang untuk memberikan materi seputar pengelolaan BMN. Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Gana Hadi Surya, S.E, M. Ak., mengupas dengan lengkap mengenai berbagai permasalahan yang terjadi di dalam pengelolaan BMN. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk LPMP Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan BMN agar lebih tertib dan diharapkan beberapa temuan audit terkait BMN tidak terjadi berulang.
Selain materi tersebut, terkait perencanaan BMN juga disampaikan dalam kegiatan ini. Wahyu Hadhi, S.Kom, yang merupakan narasumber dari Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa, Setjen Kemdikbud juga memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta tentang tata cara menyusun perencanaan pengadaan barang jasa, termasuk teknis dalam pengisiannya ke dalam Sistem Informasi Rencana Pengadaan Barang Jasa (Sirenbaja) yang harus diinput oleh setiap satker sebagai rencana pengadaan barang jasa untuk satu tahun anggaran.
Pada hari ketiga, materi tentang Pengelolaan BMN tentunya jadi materi penting dalam kegiatan ini. Agus Triyono, narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Kemdikbud menjelaskan dengan lengkap tentang tahapan atau siklus pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan, penggunaan, penghapusan sampai pengawasan dan pengendalian BMN termasuk dasar hukum pelaksanaannya.
Sebagai tambahan informasi bagi peserta, diundang pula narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rizki Izandi Gumay, untuk menyampaikan materi terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Materi ini penting disampaikan, karena pola penganggaran tahun 2021 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta diharapkan mendapat informasi terbaru sebagai bahan dalam mengelola kegiatan, termasuk kegiatan pengadaan barang jasa yang merupakan bagian penting dalam keterlaksanaan program di LPMP Provinsi DKI Jakarta.
Materi-materi yang disampaikan narasumber, menjadi bahan masukan bagi seluruh peserta dalam melakukan aktivitas kerja kelompok maupun diskusi dalam kegiatan ini. Hasil kegiatan selama 4 hari ini menghasilkan beberapa output berupa draft rencana pengadaan barang jasa tahun 2021, dan reviu beberapa POS terkait pengelolaan BMN. Dalam diskusi yang berlangsung secara tatap muka, juga dihasilkan berbagai identifikasi masalah dalam pengelolaan BMN serta usulan rekomendasi pemecahan masalah, yang meliputi kegiatan perencanaan pengadaan barang jasa, prosedur kegiatan pengelolaan BMN serta kegiatan penghapusan BMN untuk ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2021.
“Hasil kerja dari kegiatan ini perlu ditindaklanjuti oleh tim khusus yang dibentuk, guna menghasilkan draft final, sehingga tahun 2021 seluruh kegiatan yang menyangkut tata kelola BMN di LPMP Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan lebih efektif, efisien dan akuntabel”, demikian sambutan yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha LPMP Provinsi DKI Jakarta, Rina Harjanti, S.Si., M. Pd dalam penutupan kegiatan.
Dengan “Semangat, Integritas, Amanah, Profesional”, LPMP Provinsi DKI Jakarta “SIAP” mewujudkan 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik) dalam pengelolaan Barang Milik Negara.