Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa
Irni -
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa dan telah dibentuknya tim pengadaan LPMP DKI Jakarta tahun 2019, maka LPMP DKI Jakarta melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 18 s.d 19 Februari 2019, bertempat di LPMP DKI Jakarta.
Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Kasubbag Umum LPMP DKI Jakarta, R. Syamsul Arifin, S.Sos, yang dalam pengarahannya menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan para pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 dengan lebih baik dan tertib didukung oleh penggunaan aplikasi yang ada, seperti Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Langsung (SIMPEL) yang harus diterapkan di seluruh satker Kemdikbud.
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari tim pengadaan dan perwakilan dari setiap bagian yang ada di LPMP DKI Jakarta. Narasumber kegiatan selama dua hari berjumlah 2 (dua) orang yang berasal dari Biro Umum Setjen Kemdikbud. Kepala Subbagian Perencanaan Pengadaan, Biro Umum, Setjen Kemdikbud, Herdiana, ST, M.BA menyampaikan materi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Roria Rapmauli Simorangkir sebagai narasumber yang menjelaskan aplikasi pengadaan barang dan jasa.
Setelah kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan para pelaku pengadaan yang tergabung dalam Tim Pengadaan LPMP DKI Jakarta, dapat memahami tentang isi Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu dapat menggunakan aplikasi pengadaan barang dan jasa seperti Sistem Informasi Perencanaan Pengadaan Barang Jasa (SIRENBAJA) dan Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Langsung (SIMPEL). Dengan digunakannya kedua aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di LPMP DKI Jakarta, mulai dari perencanaan sampai proses pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien sehingga salah satu tujuan pengadaan barang jasa “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia” dapat tercapai dengan baik.