kegiatanLembaga

Bimbingan Teknis Penataan Arsip

Era Dewi Anugrahati –

Kearsipan merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam organisasi atau lembaga manapun. Semua aktivitas atau peristiwa yang terjadi di dalam suatu organisasi terekam di dalam berbagai media. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan definisi tersebut, arsip merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting. Manajemen kearsipan yang tepat akan dapat mendukung semua aktivitas lembaga yang berujung pada peningkatan produktivitas dan profit yang diperoleh lembaga. Tetapi bila terjadi kekacauan manajemen/kekacauan penanganan arsip, seperti pemberian informasi yang tidak tepat, dapat mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, sehingga sebuah lembaga harus menanggung resiko bahkan kerugian yang cukup besar.

Menyadari betapa pentingnya peranan dan fungsi arsip bagi kepentingan tugas pokok suatu lembaga, perlu adanya sumber daya manusia yang handal dan profesional dalam manajemen arsip. Oleh karena itu diperlukan bimbingan teknis bagi pegawai LPMP DKI Jakarta, agar arsip-arsip di LPMP DKI Jakarta dapat dikelola sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini diadakan dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan pengetahuan ASN tentang penataan arsip, menyadari tentang pentingnya penataan arsip sesuai dengan peraturan sebagai sumber dokumentasi kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan, arsip tertata dengan baik sesuai standar pengarsipan, serta meningkatkan pemahaman ASN akan proses penyusutan sampai pemusnahan arsip.

Kegiatan dilakukan di LPMP DKI Jakarta, tanggal 2 s.d. 4 Maret 2020 dengan melibatkan perwakilan setiap seksi dan subbag umum sebanyak 27 orang. Narasumber berasal dari Biro Umum dan PBJ sebanyak 3 orang yaitu Djuwita Sari, S.Sos., M.AP, Madha, S.Pd., M.M., I Wayan Naler, S.Pd.  Semoga dengan mendapat bimbingan ini, pegawai dapat melakukan penataan arsip sesuai standar pengarsipan, melakukan proses penyusutan sampai pemusnahan arsip.

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..