Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kerjasama Penjaminan Mutu Pendidikankegiatan

Bimbingan Teknis Fasilitator SPMI Tahun 2020
Yossi Dewanti, S.Si, M.Pd

“Pandemi Covid-19 sungguh telah meluluhlantakkan seluruh sektor kehidupan. Terutama pada sektor kesehatan, perekonomian dan tentu saja pendidikan. Namun demikian, jangan sampai hal ini mematahkan semangat kita dalam upaya mengawal pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Dalam hal ini diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan untuk mewujudkan pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplementasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan.

Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tingkat provinsi. Sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengawal pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di daerah, LPMP Provinsi DKI Jakarta mendapat amanat untuk mengembangkan budaya mutu di satuan pendidikan melalui kegiatan penguatan dan pendampingan implementasi SPMI di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Program Pengembangan Budaya Mutu Sekolah melalui Pendampingan Implementasi SPMI yang diselenggarakan oleh LPMP Provinsi DKI Jakarta melalui beberapa tahapan kegiatan. Setelah melakukan Koordinasi dan Focus Group Discussion dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, LPMP Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitator SPMI pada tanggal 15 s.d 22 September 2020 dengan pola 42 JP (@JP 60 menit) melalui moda daring yaitu video conference (30 JP) dan chat wa / Google Class Room (12 JP).

Acara Pembukaan dihadiri oleh Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dr. Muhamad Husin, M.Pd. Pada acara pembukaan, Koordinator Fungsi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (FPMP) LPMP Provinsi DKI Jakarta Widyatmo, M.Pd melaporkan bahwa Bimbingan Teknis Fasilitator SPMI ini diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari unsur Fasilitator Daerah (Fasda) sebanyak 60 orang dan 60 orang Pengawas sekolah sasaran SPMI Tahun 2020. Disampaikan juga bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membekali para calon fasilitator agar mampu membimbing dan mendampingi TPMPS dalam melaksanakan siklus SPMI di satuan pendidikan sehingga pelaksanaan implementasi SPMI dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Saat membuka kegiatan bimbingan teknis, Kepala LPMP Provinsi DKI Jakarta Moch. Salim Somad, S.Kom, M.Pd menyampaikan terkait Surat Keputusan Bersama 4 Kementerian dalam mengantisipasi permasalahan pandemi Covid-19 yaitu dengan melaksanakan PJJ berdasarkan 2 kebijakan yaitu perluasan pembelajaran untuk daerah zona kuning atau merah (termasuk DKI Jakarta yang masih zona merah) dan pelaksanaan pemanfaatan Kurikulum Darurat yang mengacu pada Kurikulum 2013 yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2020. Dalam hal  ini, LPMP berkewajiban untuk terus mengawal penjaminan mutu sekolah di tiap satuan pendidikan.

 

Dr. Muhamad Husin, M.Pd yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan keprihatinannya terkait dampak pandemi Covid-19. Terjadi Lose Learning (kehilangan pembelajaran) pada siswa. Hanya 1/3 hasil belajar yang dapat diserap atau diterima oleh siswa saat pembelajaran daring dibandingkan dengan saat pembelajaran tatap muka. Seharusnya teknologi dalam pembelajaran itu mempercepat penyelesaian materi dan membuat anak lebih tertarik dalam belajar. Dalam hal ini, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) perlu menyikapi kondisi antara siswa yang mampu dan kurang mampu dalam mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar tidak jauh tertinggal. Saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah menyusun suatu project Scholary Form, dengan memprioritaskan peningkatan mutu di sekolah swasta di level menengah ke bawah.

Materi bimbingan teknis disampaikan oleh Narasumber dari Universitas Negeri Surabaya Dr. Martadi, M.Sn dengan materi Peningkatan Kualitas Sekolah Merdeka – Membangun Sekolah Unggul, Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN S/M) Dr. Toni Toharudin dengan materi Kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah, Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Asrijanty, Ph.D dengan materi Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter, M.Sc. anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dr. Saur Panjaitan dengan materi Standar Nasional Pendidikan, Satgas Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Dr. Agnes Tuti Rumiati, M.Sc dengan materi Pengembangan Sekolah Binaan SPMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, serta Widyaiswara LPMP DKI Jakarta Heni Mulyani, M.Si, Susiah Budiarti, M.Pd, dan Dr. Didang Setiawan dengan materi terkait konsep dan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pada kegiatan ini juga dihadirkan dr. Rita Kumalasari, SpKFR yang menyampaikan materi kesehatan yaitu Tetap Sehat dengan Media Gadget dalam Pembelajaran Jarak Jauh.

Pada acara penutupan, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Belajar Bidang SMP dan SMA Bapak Salikun, M.Si berkesempatan memberikan penguatan berkenaan dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait program Pendampingan SPMI bagi seluruh sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Beliau sampaikan bahwa Pendampingan SPMI akan menjadi tugas rutin untuk pengawas, Kasi Sudin, dan Kasudin. Adapun pendampingan SPMI yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan pada waktu yang berbeda dan pola yang sedikit berbeda dengan LPMP Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Harapannya pada tahun 2021, SPMI tidak lagi sekedar “kewajiban” namun menjadi “kebutuhan” bagi satuan pendidikan.

Pada akhirnya kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator SPMI Tahun 2020 ini selesai diselenggarakan dan ditutup secara resmi oleh Koordinator Fungsi FPMP LPMP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Widyatmo, M.Pd. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif sehingga pelaksanaan Bimbingan Teknis Fasilitator SPMI Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sukses.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa:

 “Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya”.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta dan satuan pendidikan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Aamiiin.

Dokumentasi

 

 

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..