Bergerak Serentak Sosialisasikan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023
Sri Rakhmawanti, S.E., M.M
Pada Agustus 2023 lalu, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikti. Permendikbudristek ini memuat kewajiban satuan pendidikan formal untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap satuan pendidikan formal harus menyiapkan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa AYL adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Kebijakan terbaru atas layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas ini perlu disampaikan kepada satuan pendidikan agar satuan pendidikan dapat secara bertahap memenuhi akomodasi yang layak yang diamanahkan dalam permendikbudristek itu.
Menindaklanjuti rapat koordinasi tanggal 6 Oktober 2023 antara BPMP DKI Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk menyosialisasikan menerbitkan Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023, Disdik Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi menerbitkan Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023 untuk seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan untuk jenjang SD tanggal 31 Oktober dan 1 November 2023; jenjang SMP, SMA, dan SMK tanggal 14 November 2023; dan jenjang PAUD dan Dikmas pada tanggal 16 November 2023.
Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah PIC PDM 12 Transformasi Pendidikan Khusus (Sri Rakhmawanti, S.E, M.M). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Persekolahan di lingkungan Disdik Provinsi DKI Jakarta, Plt. Kabid SMP SMA (Taga Rajagah, M.Pd).
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa secara umum akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas adalah:
- Pemberian afirmasi seleksi masuk di Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan psikolog/berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyesuaian rasio antara jumlah Pendidik dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Aksesibiltas fisik;
- Fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Fleksibilitas proses pembelajaran sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Mendapatkan materi pembelajaran dan/atau bahan ajar sebelum proses pembelajaran berlangsung;
- Fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen kebutuhan Peserta Didik;
- Penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
- Ketersediaan akses konseling rutin; dan
- Komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan Peserta Didik.
Pada pasal 11 Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023 dinyatakan bahwa penyediaan kurikulum dilakukan dalam bentuk pengembangan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan intelektual dilakukan Satuan Pendidikan dalam bentuk modifikasi kurikulum sesuai dengan ragam disabilitas dengan modifikasi terhadap standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik. Sedangkan Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang tidak mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap standar proses yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik.
Akomodasi yang layak secara spesifik sesuai karakteristik ragam disabilitas dapat dilihat pada lampiran Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023.
Semoga dengan dipahaminya Permendikbudrisek Nomor 48 Tahun 2023, penyelenggaraan pendidikan inklusi di DKI Jakarta terus meningkat dari sisi layanan dan mutu. Harapannya dengan memenuhi akomodasi yang layak di satuan pendidikan, akan meningkatkan capaian belajar Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Buah kecapi buah mengkudu
Buah rambutan buah pepaya
Mari kita perkuat pendidikan bermutu
Berikan akomodasi yang layak bagi anak bangsa