kegiatan

Belajar Bersama Pembangunan Zona Integritas melalui Tanjidor
Sri Rakhmawanti, SE, MM

Kegiatan Tanya Jawab Informasi dan Koordinasi (Tanjidor) merupakan kegiatan belajar bersama seluruh pegawai BPMP DKI Jakarta. Dalam Tanjidor disosialisasikan dan didiskusikan berbagai informasi terkait pembangunan zona integritas dan kebijakan kementerian.

Pada Tanjidor tanggal 21 Januari 2025 disosialisasikan kembali Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan di BPMP DKI Jakarta. Saat ini ada 61 POS yang digunakan, yang mana POS ini disusun secara cascading dari Peta Proses Bisnis Ditjen PAUDDasmen. Selanjutnya disosialisasikan pentingnya mengisi SKP, log harian, dan evaluasi SKP sebagai komitmen dan pertanggungjawaban sebagai ASN dalam bekerja.

Untuk menjaga integritas perlu diperkuat informasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh pengawai BPMP sehingga pada Tanjidor disampaikan juga pengendalian gratifikasi bagi ASN. Sosialisasi pengendalian gratifikasi secara berkala yang dilakukan setiap awal tahun dan pencantuman “menolak gratifikasi” dicantumkan dalam surat tugas diharapkan menjadi langkah strategis untuk menguatkan komitmen ASN dalam bertugas.

Pada Tanjidor tanggal 12 Februari 2025 disosialisasikan pentingnya memastikan sistem akuntabilitas kinerja yang dapat terlihat dalam laporan kinerja BPMP. Sejak membangun ZI WBK terjadi perubahan pola pertanggungjawaban SAKIP yang semula hanya dilakukan oleh tim kecil saja, dilakukan dalam tim yang lebih besar. Kemudian sejak dicanangkan membangun ZI WBMM, pola pertanggungjawaban SAKIP dilakukan secara kolaboratif (tim yang dibangun selain ada keterwakilan dari setiap urusan/tim kerja juga yang memenuhi tugas perencanaan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan.

Pada tahun 2018 s.d. 2022 SAKIP BPMP DKI Jakarta meraih predikat A. Sejak menguatkan komitmen mewujudkan WBBM, SAKIP BPMP DKI Jakarta dengan model SAKIP kolaboratif mendapatkan predikat AA di tahun 2023 dan 2024.

Selanjutnya disosialisasikan pentingnya budaya sadar arsip. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU No. 43/2009 pasal 1 ayat 1 dan 2). Arsip harus dipelihara dan disimpan secara baik agar mudah telusur pada saat diperlukan.

Materi selanjutnya adalah pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja dan satuan pendidikan. Hal ini menjadi isu yang sangat penting untuk disampaikan karena makin maraknya terjadi kekerasan baik itu di tempat kerja maupun di satuan pendidikan. Materi ini disampaikan agar menjadi awarness bagi seluruh pegawai untuk saling menjaga satu sama lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi agar tidak timbul kekerasan dalam lingkungan kerja. Selain itu juga perlu diketahui mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan agar bila ada pengaduan dari satuan pendidikan ke BPMP maka BPMP dapat membantu untuk menindaklanjutinya.

Semoga melalui belajar bersama di Tanjidor, seluruh warga BPMP DKI Jakarta makin semangat mewujudkan ZI WBBM. BPMP DKI Jakarta sukses bersama capai ZI WBBM!

Bagikan ..

alino

Bagikan ..