kegiatanLembaga

Bekerja dari Rumah (BdR)

Sri Rakhmawanti, S.E., M.M. -

Jakarta (18/03/2020). Virus corona (Covid-19) yang saat ini mewabah di seluruh dunia telah membawa berbagai penyesuaian-penyesuaian dalam kelangsungan beraktivitas. Dengan ditetapkannya “Darurat Corona Nasional” di Indonesia, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk menerapkan social distancing sebagai salah upaya menghambat penyebaran covid 19 di dalam negeri. Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Maret 2020 lalu yang mengatakan “belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah” dan langsung ditanggapi secara sigap oleh semua pihak.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan LPMP DKI Jakarta mulai hari Rabu, Tanggal 18 Maret 2020 diberlakukan sistem bekerja jarak jauh (Work from Home = WFH) sebagai salah satu bentuk social distancing. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga stabilitas kerja dan keamanan serta keselamatan seluruh pegawainya. Bagi pegawai yang WFH harus memenuhi (1) Wajib mengisi laporan kehadiran yang telah disiapkan oleh Tim kepegawaian sesuai jam kerja, (2) HP tetap aktif untuk penugasan dari pimpinan, dan (3) Tidak boleh keluar rumah selama jam kerja terhitung dari sejak cek in kehadiran.

Beberapa hal yang harus dipahami oleh seluruh pegawai LPMP DKI Jakarta terkait keadaan saat ini adalah (1) Jam kerja bagi yang WFH, jam kerja dimulai pukul 07.30-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. WFH bukan hari libur. Setiap pegawai yang mendapat jadwal WFH agar berkomitmen untuk tetap melaksanakan pekerjaan di rumah, memastikan dapat dihubungi dan tersedia koneksi internet, tidak meninggalkan rumah sesuai surat edaran dan bersedia dipanggil di kantor apabila dibutuhkan, membuat laporan WFH setiap hari; (2) Akan dikeluarkan surat tugas bagi yang mendapat Shift WFH sebagai dasar pelaksanaan WFH, sehingga absensi tidak akan memotong penghasilan; (3) Menginstall aplikasi webex/sejenisnya sesuai kesepakatan di masing-masing unit kerja apabila sewaktu-waktu dibutuhkan rapat bersama; dan (4) Tetap melaksanakan dan menjaga pelayanan untuk seluruh stakeholder.

Bekerja dari Rumah (BdR) di LPMP DKI Jakarta diujicoba sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Jika kondisi Indonesia masih dalam status darurat corona maka BdR dapat diperpanjang, dan jika sudah dianggap aman dari wabah Covid-19 akan diterapkan mode kerja seperti biasa.

Tetap produktif, tetap semangat, dan berdoa selalu pada Allah SWT !

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..