Informasi

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Dalam rangka upaya mencegah penyebaran virus corona atau yang disebut dengan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Beberapa diantaranya sebagai berikut di bawah ini.

1. Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020)

2. Antisipasi dengan menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (Social Distancing) (Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2020)

3. Perlindungan pada masyarakat beresiko tinggi (Instruksi Gubernur Nomor 25 Tahun 2020)

4. Pembelajaran di rumah (Home Learning) (Surat Edaran Nomor 27/SE/2020)

5. Perpanjangan masa pembelajaran di rumah (Surat Edaran Nomor 32/SE/2020)

6. Pembelajaran Jarak Jauh / Home Learning yang bermakna dan menyenangkan (Surat Edaran Nomor 33/SE/2020)

7. Penetapan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta (Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020)

Bagikan ..

Eyoni Maisa

Bagikan ..